Dalam keterangan resmi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan MNH merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman Paket 1 Tahun Anggaran 2023. Proyek yang dibiayai APBN itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan.
Bukan main! Hasil audit dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado menunjukkan selisih nilai pekerjaan yang cukup fantastis: mencapai Rp8,09 miliar. Angka jumbo itu muncul dari ketidaksesuaian antara yang tertulis di kontrak dengan hasil di lapangan. Bahasa kasarnya: "Yang dibayar negara, nggak sebanding sama yang dikerjakan!"
Penahanan MNH dilakukan demi kepentingan penyidikan dan mencegah potensi kabur, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi aksinya. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
Atas aksinya, MNH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yang sudah diperkuat dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikenai pula Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, pria ini terancam hukuman berat bila terbukti bersalah.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH, MH, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan komitmennya: “Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan.”
Tak lupa, Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk tak ikut menyebar hoaks atau spekulasi liar, serta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami akan terus update perkembangan kasus ini ke publik."tutup Wayan
Dani 74
0Komentar