Ketapang, KALBAR, SK - Gara gara sering nonton film dewasa remaja 16 tahun warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Polres Ketapang setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun dimana korban juga merupakan tetangga pelaku.
"Peristiwa terjadi pada Senin (9/06/25) sekitar pukul 15.00 wib dimana pada saat itu korban yang sedang pulang dari warung dan melewati rumah pelaku, dengan modus menawarkan buah pelaku kemudian pelaku memanggil korban, tanpa rasa curiga korban pun mendekat dan saat itulah pelaku menarik korban kedalam rumahnya ", terang Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas dalam keterangan persnya. Selasa (10/06).
Lebih lanjut AKP Drajat menerangkan " Pada saat itu pelaku pun berhasil melakukan aksinya, korban sempat menangis namun juga sempat diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, Korban sempat terdiam dan sesaat setelahnya korban bertemu dengan ayahnya kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Mendengar peristiwa yang menimpa putrinya ayah korban mengajak warga sekitar untuk mencari pelaku yang sudah kabur kearah hutan dibelakang rumah nya dan langsung melaporkan peristiwa ini kepada anggota Polsek Delta Pawan.
Bersama warga setempat, akhirnya pelaku berhasil kita amankan tak jauh dari belakang rumahnya dan saat diperiksa, Pelaku mengakui dirinya tega melakukan perbuatan bejad tersebut dikarenakan sering menonton film dewasa. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut ", terangnya
Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ketapang kini menangani kasus ini lebih lanjut. Pelaku yang masih berstatus sebagai anak bermasalah dengan hukum akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan status usia dan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak. Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang serta dari Komisi Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang guna memastikan pemulihan kondisi mental dan emosional.
“ Kita tidak bisa lagi mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama baik dari keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak,” Pungkas AKP Drajat.
Pewarta : Palentinus
Editing : Dani 74
0Komentar