Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 39,64 Gram Sabu, Satu Pengedar Diamankan

Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 39,64 Gram Sabu, Satu Pengedar Diamankan

×

 

Ketapang, KALBAR, SK – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan Polres Ketapang. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 39,64 gram bruto di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (32), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar. AM ditangkap di rumahnya saat hendak melakukan transaksi. Penggeledahan yang dilakukan di lokasi disaksikan oleh ketua perangkat warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu siap edar dengan berat total 39,64 gram bruto, yang disimpan dalam tas selempang. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, tiga alat hisap (bong), satu unit handy talky, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramuji Widodo, S.A.P., pada Senin (2/6), menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah rawan.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Penindakan ini membuktikan keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari kerusakan akibat narkotika,” ujar AKP Aris.

Satresnarkoba masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku AM kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masyarakat setempat mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Salah satu warga, Tino, menyatakan rasa syukur atas penangkapan tersebut. “Kami sangat bersyukur. Kalau pelaku tidak tertangkap, dampaknya bisa sangat merusak bagi anak-anak kami,” ujarnya.


Pewarta : Hendrianus

Sumber : Humas Polres Ketapang

Editing : Redaksi

0Komentar

SPONSOR