Ketapang, KALBAR, SK - 4 Juni 2025 — Polres Ketapang menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang diduga mencuri di sebuah warung milik warga di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Kedua tersangka berinisial AP (58) dan R (20), merupakan ayah dan anak pemilik warung.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025. Korban tertangkap saat diduga mencuri di warung milik R. Alih-alih menyerahkannya ke pihak berwajib, korban justru dianiaya, diikat di tiang warung, dan mengalami luka di bagian wajah.
“Kami telah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya beserta barang bukti, termasuk pakaian korban dan seutas tali yang digunakan untuk mengikatnya, telah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resmi, Selasa malam (3/6/2025).
Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Polres Ketapang bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum.
“Terkait status korban sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), kami akan menerapkan sistem peradilan pidana anak yang menjamin perlindungan dan hak-haknya,” tambah AKP Ryan.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban terlihat lemah, terikat di tiang bangunan, dan mengalami luka di wajah. Peristiwa tersebut mengundang reaksi luas dari masyarakat. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandai.
Pewarta : Hendrianus
Sumber : Humas Polres Ketapang
Editing : Dani 74
0Komentar