![]() |
Caption ; Salah Satu Tersangka Yang Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Ketapang, Selasa (3/06). Foto. Humas. SK |
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo mengungkapkan, penangkapan F merupakan hasil penyelidikan selama beberapa hari. Polisi mencurigai adanya peredaran sabu yang mulai merambah wilayah pedesaan.
"Dari penggerebekan di rumah pelaku, kami menemukan 10 paket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat 9 gram bruto. Kami juga menyita timbangan elektrik, dompet warna hitam, dan plastik klip kosong," ujar AKP Aris, Sabtu (7/6).
![]() |
Caption ; Salah Satu Tersangka Yang Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Ketapang, Selasa (3/06). Foto. Humas. SK |
“Tim masih mendalami apakah F bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk siapa pemasok barang dari luar Ketapang,” tambahnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Aris juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di daerah pedesaan yang mulai disasar para pelaku,” tegasnya.
Pewarta : Zainol Muhamad
Sumber : Humas
Editing : Dani 74
0Komentar