Pontianak, KALBAR, SK - Ketua DPD YLBH LMRRI (Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial) Provinsi Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Polres Ketapang dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan.
" Kami memberikan aplaus dan apresiasi yang dalam atas kinerja Polres Ketapang yang telah menetapkan Roni Paslah sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kuli tinta, " tegasnya.
Penetapan tersebut berdasarkan surat Kasat Reskrim Polres Ketapang Nomor: S.TAP.TSK/212/RES.1.6/2025/RESKRIM-I, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan.
Yayat begitu kesal dengan tindakan Roni yang sangat tidak manusiawi. Seharusnya dalam proses hukum pidana, dia mendapatkan penambahan unsur pemberatan. Karna perbuatan tersebut sudah terencana dan dipersiapkan sebelumnya.
" Makanya kami mendesak agar penyidik mempertimbangkan pemberatan hukuman agar perbuatan ini menjadi pembelajaran hukum ke depan,” tekannya, Selasa (3/6/2025).
Ia menjabarkan, profesi wartawan sangat jelas dilindungi oleh Undang - Undang Pers. Sekiranya ada tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya, harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip kebebasan pers dan hak asasi manusia.
" UU Pers memberi proteksi terhadap profesi wartawan. Nah ketika ada pihak yang dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap jurnalis, maka hukum harus tegas memberi perlindungan dan sanksi terhadap pelaku,” paparnya.
Yayat mengajak semua pihak untuk lebih menghargai keberadaan wartawan yang perannya sangat vital dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kekerasan terhadap wartawan sama dengan pelecehan demokrasi dan transparansi publik.
Menurutnya, tanpa wartawan, masyarakat akan miskin informasi. Tapi ironis, justru wartawan sering mendapat perlakuan kasar, intimidasi, intervensi, bahkan ancaman saat bertugas. Ini sangat tidak manusiawi.
Yayat komitmen bahwa YLBH LMRRI akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas, dan mendorong semua institusi penegak hukum agar memberikan perlindungan maksimal terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Pewarta : Zainol Muhamad
Editing : Sanggar Pram
0Komentar