![]() |
Caption : Kayu Dengan Berbagai Jenis Ukuran Milik KD. Foto. Awi (SK) |
Temuan ini diungkapkan oleh tim monitoring dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), yang mencatat adanya sejumlah indikasi pelanggaran administratif dan hukum pada aktivitas usaha tersebut. Ketua DPC AWI Mempawah, Budhi Gautama, mengatakan pihaknya menemukan bahwa sawmill tersebut tidak memiliki dokumen legal seperti Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan belum memenuhi persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa kayu yang dikelola berasal dari sumber yang tidak sah. Informasi yang kami dapat menyebutkan bahwa kayu-kayu itu didatangkan dari kawasan Sandai, Kabupaten Ketapang,” ujar Budhi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7).
![]() |
Caption : Kayu Milik KD yang Diduga Didatangkan dari Sandai, Kab. Ketapang. Foto. Awi (SK) |
Ia menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka pemilik usaha dan pihak terkait harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Budhi juga meminta Pemerintah Kabupaten Mempawah, khususnya Bupati Mempawah, untuk menurunkan tim inspeksi guna memverifikasi legalitas operasional sawmill milik KD. Menurutnya, langkah ini penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
“Isu ini tidak bisa dianggap sepele. Pengelolaan kayu secara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan hutan dan kehidupan masyarakat sekitar,” kata Budhi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pemilik sawmill maupun pihak kepolisian terkait temuan ini.
Tim AWI
Editing : Redaksi
0Komentar