![]() |
Caption : Diduga Buah Impor asal Negeri Jiran Malaysia Marak Beredar di Kota Pontianak dan Sekitarnya. Foto. Ist, (SK) |
Hasil penelusuran tim investigasi media mengarah ke sebuah gudang besar di kawasan Jalan Tanjungpura yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan pusat distribusi buah-buahan impor tersebut.
Sejumlah pedagang di lapangan mengungkapkan bahwa buah-buahan berbagai jenis dan merek itu tidak disertai label resmi Bea Cukai maupun izin edar dari instansi terkait. Buah tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Salah satu sumber menyebut, gudang tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial An, yang diduga memiliki jaringan distribusi lintas batas. Saat dikonfirmasi di lokasi pada Rabu (23/7), seorang petugas gudang enggan memberikan keterangan lebih jauh, termasuk kontak sang pemilik.
“Kami tidak bisa kasih nomor kontak bos. Silakan saja langsung datang ke sini kalau mau bicara,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun aparat penegak hukum terkait legalitas impor buah tersebut. Upaya konfirmasi ke Bea Cukai Pontianak dan Dinas Perdagangan Kalbar juga belum mendapat respons.
Potensi Pelanggaran dan Ancaman Pidana
Jika dugaan ini terbukti, pelaku usaha dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain :
Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:
Memasukkan barang tanpa prosedur sah dapat dipidana 1–10 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Menjual barang impor tanpa izin edar dapat dikenai sanksi administratif atau pidana hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan:
Memperdagangkan pangan impor tanpa izin dapat dipidana hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Ancaman bagi Keamanan Pangan dan Usaha Lokal
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan petani dan pedagang lokal. Selain menciptakan persaingan harga yang tidak sehat, buah impor tanpa pengawasan juga berisiko mengandung zat berbahaya atau tidak memenuhi standar nasional.
Masyarakat mendesak aparat segera menindaklanjuti dugaan ini. Sebagai daerah perbatasan, Kalbar rawan menjadi jalur masuk barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan penyelidikan dan konfirmasi dari otoritas terkait.
Tim Investigasi
Saung Kreasi
0Komentar