Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Kejati Kalbar Sosialisasikan Hukum Pengelolaan Dana BOS-BOP dan Etika Digital kepada Kepala Sekolah se-Singkawang

Kejati Kalbar Sosialisasikan Hukum Pengelolaan Dana BOS-BOP dan Etika Digital kepada Kepala Sekolah se-Singkawang

×
Caption :
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang,
Kamis (3/7), Foto. Hms (SK) 

Singkawang, KALBAR, (SK) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Kamis (3/7), yang diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan kepala sekolah dan bendahara sekolah se-Kota Singkawang.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan pendidikan dan pemanfaatan teknologi informasi. Materi utama yang disampaikan mencakup:

Caption :
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang,
Kamis (3/7), Foto. Hms (SK) 
Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan BOP, serta Pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait etika bermedia sosial.

Koordinator Kejati Kalbar, Juliantoro, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, serta perlunya kehati-hatian dalam aktivitas digital untuk mencegah pelanggaran hukum di ruang siber.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat pendidikan. “Melalui BINMATKUM, kami mengedukasi para pengelola sekolah agar memahami ketentuan hukum dalam penggunaan Dana BOS dan BOP sesuai juknis, serta memahami batasan hukum dalam bermedia sosial,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya mengenali peran dan fungsi lembaga Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang turut mengawal sektor pendidikan dari potensi penyimpangan.

“Kenali hukum, jauhi hukuman. Bersama kita wujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Wayan.


Dani 74

Editing : Redaksi

0Komentar

SPONSOR