Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Terkait Tambang Ilegal, Berikut Keterangan Kasat reskrim Zainal Abidin

Terkait Tambang Ilegal, Berikut Keterangan Kasat reskrim Zainal Abidin

×
Caption :
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau, Inspektur Satu Zainal Abidin,  Foto, Ist, (SK) 




Sekadau, KALBAR (SK) - Kepolisian Resor Sekadau terus menggencarkan upaya pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Selain tindakan hukum, polisi juga mengedepankan pendekatan persuasif untuk mengingatkan masyarakat akan risiko hukum dan lingkungan dari praktik tambang ilegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau, Inspektur Satu Zainal Abidin, mengatakan pihaknya telah menangani tiga laporan polisi (LP) sejak Mei 2025 terkait aktivitas PETI. Dari ketiga kasus tersebut, dua menyasar pelaku tambang ilegal dan satu lainnya menjerat seorang pengepul hasil tambang.

“Dari ketiga laporan itu, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zainal dalam keterangan tertulis nya Minggu, (5/07). 

Salah satu operasi terbaru dilakukan oleh Polsek Sekadau Hulu di kawasan Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu. Namun, dalam operasi ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena para pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba di lokasi.

“Masih kami dalami kepemilikan lahan dan peralatan yang ditemukan di lokasi,” kata Zainal.

Dari tiga kasus yang sedang ditangani, satu di antaranya terjadi di kawasan objek wisata Lawang Kuari. Polisi memastikan aktivitas PETI di wilayah tersebut kini telah dihentikan sepenuhnya dan tidak ditemukan lagi aktivitas tambang ilegal di area tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Zainal kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI, terutama yang dilakukan di kawasan sungai yang rawan rusak secara ekologis.

“Selain merusak ekosistem, aktivitas ini juga berdampak hukum bagi pelakunya,” ujarnya.


Dasep

Editing : Redaksi

0Komentar

SPONSOR