Pontianak, KALBAR (SK) – Buronan kasus perbankan, Harip Budiman alias Padang, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Lelaki 28 tahun itu dibekuk di sebuah rumah di kawasan Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, Jumat malam, 29 Agustus 2025.
Caption :
Buronan kasus perbankan, Harip Budiman alias Padang, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Jum'at (29/08) Foto. Pen (SK)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan Harip diamankan sekitar pukul 21.30 WIB. “Saat ditangkap, yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Harip merupakan terpidana kasus tindak pidana perbankan di Pontianak. Awalnya, Pengadilan Negeri Pontianak membebaskannya pada Juli 2024. Namun, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung pada 28 November 2024 kemudian memvonis Harip bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
![]() |
| Caption : Harip, Terpidana Kasus Tindak Pidana Perbankan di Pontianak saat Diamankan Tim Tabur Kajati Kalbar. Jum'at (29/08). Foto. Pen. (SK) |
Harip diketahui bekerja sebagai Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI. Berdasarkan putusan MA, ia terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Setelah proses administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan penitipan sementara di Rutan Salemba, Sabtu siang Harip diterbangkan ke Pontianak. Ia langsung digiring ke Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani hukumannya.
Penangkapan ini, kata Arianta, merupakan hasil kerja sama Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, mereka akan ditemukan,” ujarnya.
Sumber : Kasi Penkum Kajati
Editing : Dani 74

0Komentar