|  | 
| Caption : Tim Gabungan Polres Ketapang mendatangi lokasi pertambangan tanpa izin di lokasi Kruing Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Selasa (26/08). Foto. Ist, (SK) | 
Ketapang, KALBAR (SK) - Tim Gabungan Polres Ketapang mendatangi lokasi pertambangan tanpa izin di lokasi Kruing Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Kedatangan Tim gabungan ke lokasi tersebut untuk melakukan penindakan aktivitas pertambangan ilegal, pada Selasa, (26/08/2025) Pukul 12.30 Wib.
Tim gabungan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ketapang AKP Chandra Wirawan, S.H., M.Si dan diikuti 40 Personil Polres Ketapang yang terlibat dalam Surat Perintah Operasi PETI Kapuas 2025. Setiba di lokasi tambang, tidak ditemukan aktifitas pertambangan namun beberapa alat dan mesin tambang yang ditinggallkan para pekerja di temukan di lokasi seperti 1 unit mesin dongfeng, 1 gulung selang spiral, 1 unit keong pump, 1 gulung selang gabang, 1 Buah Kian dan 4 Buah Drum yang digunakan untuk meletakan mesin dongfeng terapung di atas air. 1 Unit mesin donfeng dan 1 unit keong beserta selang dibawa ke Mapolres Ketapang sebagai barang bukti dimana sisa peralatan tambang yang tertinggal dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
|  | 
| Caption : Beberapa alat dan Mesin Tambang yang ditinggallkan Para Pekerja di temukan di Lokasi Pertambangan Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan. Selasa (26/08) Foto. Ist. (SK) | 
Ditambahkannya selama operasi PETI Kapuas Tahun 2025 berlangsung sampai saat ini, Polres Ketapang sudah mengamankan 9 pelaku pertambangan tanpa izin. Selain itu, mengingat banyaknya warga masyarakat yang beraktifitas dalam pertambangan tanpa izin, perlunya kolaborasi lebih lanjut antar lintas sektoral dalam mengatasi dan menertibkan fenomena pertambangan tanpa izin.
(*/Hendrianus)







.jpeg)




 
 
0Komentar