Ketapang, KALBAR (SK) – Sabtu (6/9/2025) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan taringnya. Dalam sehari, polisi berhasil membekuk dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Caption :
Salah Satu Tersangka Pengedar Yang Berhasil Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Foto. Ist. (SK)
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa malam (2/9/2025) pukul 19.30 WIB. Seorang pemuda berinisial BEC (21), warga Desa Pesaguan Kiri, diciduk di rumahnya di Dusun Pematang Ubi. Dari tangan BEC, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong sabu seberat 18,79 gram brutto, satu butir pil ekstasi, timbangan digital, alat hisap sabu, puluhan plastik klip kosong, serta sebuah handphone.
Tak berhenti di situ, hanya berselang beberapa jam kemudian, pada Rabu dini hari (3/9/2025) pukul 01.30 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara. Kali ini giliran H (62) yang ditangkap. Dari rumahnya, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,42 gram brutto dan sebuah tas selempang.
![]() |
| Caption : Tersangka H (62) yang Berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Dikediaman nya. Foto. Ist. (SK) |
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji mengungkapkan, kedua kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para pelaku.
“Informasi masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Khusus pelaku H, sudah lama menjadi target operasi, hanya saja saat ditangkap barang bukti yang ditemukan relatif kecil,” jelas Aris.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang. BEC dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan H dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.
Hendrianus
Editing : Redaksi

0Komentar