Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Resmi Berbadan Hukum, MCI Fokus Perkuat Profesionalisme Wartawan

Resmi Berbadan Hukum, MCI Fokus Perkuat Profesionalisme Wartawan

×

 

Caption :
Ketua Umum MCI, Burhanuddin Abdullah, SH. Saat Memberikan Pemaparan Kepada Anggota MCI Di Kantor MCI, Kubu Raya, Selasa, (28/10). Foto.(SK) .
Kubu Raya, KALBAR SK – Media Center Indonesia (MCI) resmi berbadan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan status tersebut, nama MCI kini memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat digunakan tanpa izin. 

Ketua Umum MCI, Burhanuddin Abdullah, SH, mengatakan legalitas ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan dan memastikan keberlangsungan organisasi wartawan tersebut.

“Izin sudah lengkap, termasuk akta dan pengesahan AHU. Dengan begitu, penggunaan nama MCI tanpa izin tidak dibenarkan secara hukum,” kata Burhanuddin di kantor MCI, Kubu Raya, Selasa, (28/10).

Menurut Burhanuddin, MCI kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengembangkan kegiatan usaha dan program peningkatan kesejahteraan anggotanya, yang sebagian besar merupakan wartawan dari berbagai daerah. 

“Kami ingin MCI menjadi wadah yang tidak hanya melindungi profesi wartawan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Selain penguatan organisasi, MCI juga akan menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Kalimantan Barat. Burhanuddin menilai, kolaborasi dengan pemerintah penting untuk mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

“Peran media sangat penting. Tanpa media, kepala daerah tidak akan mengetahui kondisi riil masyarakat,” ujar Burhanuddin, yang juga menjabat Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

Sebagai bagian dari upaya profesionalisasi, MCI akan menerbitkan kartu keanggotaan resmi bagi para wartawan yang tergabung di dalamnya. Langkah ini diharapkan memperkuat identitas dan kredibilitas anggota MCI di lapangan.

“Kami ingin profesi wartawan semakin dihargai dan memiliki wadah yang sah secara hukum,” kata Burhanuddin menegaskan.


Rizki SK

Editing : Redaksi

0Komentar

SPONSOR