Pontianak, KALBAR (SK) - Upaya pengungkapan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang terus bergulir. Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di kediaman tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Pontianak Selatan. Rabu (12/11/2025)
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024. Seluruh proses berlangsung sesuai prosedur hukum acara pidana dan disaksikan oleh aparat serta warga sekitar.
Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kasus ini bermula dari dana hibah Pemkab Sintang kepada Gereja GKE “Petra” Sintang.
Pada Tahun Anggaran 2017, gereja menerima bantuan senilai Rp5 miliar untuk pembangunan rumah ibadah. Dua tahun berselang, pada TA 2019, hibah kembali diberikan senilai Rp3 miliar.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta laporan pertanggungjawaban fiktif.
Tersangka HN diduga membuat laporan penggunaan dana hibah tertanggal 27 April 2019, padahal pembangunan gereja telah rampung pada 2018 dan tidak ada pekerjaan fisik di tahun 2019.
Akibatnya, negara ditengarai mengalami kerugian keuangan dalam jumlah signifikan.
Barang Bukti Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, antara lain:
1 unit mobil Volkswagen merah berisi laptop, dokumen kendaraan, dan dua jam tangan;
1 unit mobil Mini Cooper hitam beserta dokumen kendaraan, buku tabungan BCA, serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kejati Kalbar: Proses Profesional dan Transparan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan, sekaligus memperkuat alat bukti yang telah ada. Seluruh kegiatan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan KUHAP serta SOP Kejaksaan,” ujar Emilwan kepada awak media.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, Wayan, menegaskan bahwa dua unit mobil yang diamankan akan ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan tersangka HN dalam kasus ini.
“Seluruh temuan akan kami telusuri lebih dalam untuk memastikan hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan,” tegasnya.
Pewarta : Irfan Tiago Usman
Sumber/Foto : Dokumentasi Kejati Kalbar
Editor: Redaksi SK


0Komentar