Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Kajati Kalbar Bidik Tambang Bauksit, Penyidik Geledah Lima Lokasi Terkait Ekspor PT Laman Mining

Kajati Kalbar Bidik Tambang Bauksit, Penyidik Geledah Lima Lokasi Terkait Ekspor PT Laman Mining

×

 

Caption:
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar saat melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit PT. Laman Mining. Senin (5/1). Foto. Pen. (SK). 
PONTIANAK, KALBAR (SK) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Senin (5/1/2026), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, tim penyidik menyasar Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak.

Caption:
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar melakukan penggeledahan  terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Senin (5/1/2026),  Foto. Pen. (SK) 
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik secara khusus menelusuri dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam sekaligus proses penyitaan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. Hal itu disampaikannya di sela-sela kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Mempawah. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, menyampaikan bahwa saat ini penyidik fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit yang dilakukan PT Laman Mining.

Kejati Kalbar menegaskan, seluruh tindakan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah serta berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pungkasnya.


Rizki SK

Editor: Redaksi

0Komentar

SPONSOR