Ketapang, KALBAR (SK) – Upaya menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di dua kecamatan berbeda. Pengungkapan ini tak lepas dari keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
Caption :
Salah satu Pelaku Diduga Pengedar yang Berhasil Diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Foto. Hms (SK)
Pada Kamis (13/11/2025) siang, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pergerakan mencurigakan di sekitar sebuah minimarket di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Nanga Tayap.
![]() |
| Caption : Salah satu Pelaku Diduga Pengedar yang Berhasil Diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Foto. Hms (SK) |
Pelaku MA (33) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram, alat hisap, dan sebuah handphone.
Penangkapan ini sekaligus mengingatkan bahwa peredaran narkoba bisa hadir di tempat-tempat yang tampak biasa, termasuk area publik yang sering dikunjungi warga.
Sehari setelahnya, Jumat malam (14/11/2025), petugas kembali mengamankan seorang pemuda berinisial HP (23) di sebuah rumah kost di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Dari tangan pelaku, ditemukan 13 klip sabu seberat 2,05 gram, alat hisap, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kasus ini memperlihatkan bahwa lingkungan hunian seperti rumah kost juga tak luput menjadi sasaran peredaran barang haram.
Kasat Resnarkoba IPTU Dewa Made Surita menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi warga.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Begitu laporan masuk, kami bergerak melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Kedua pelaku mengakui barang bukti itu untuk dijual kembali,” ujarnya.
Polres Ketapang mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada, saling peduli, dan tidak ragu melapor jika menemukan gejala-gejala yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika.
Lebih dari sekadar proses hukum, kasus ini menjadi pengingat bahwa pencegahan narkoba adalah tanggung jawab bersama mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, hingga aparat penegak hukum.
(*/Hendrianus)
Editor: Redaksi SK

0Komentar