Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT di Kapuas Hulu

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT di Kapuas Hulu

×

 

Caption :
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, S.H., M.Hum., didampingi Aspidum, Kajari Kapuas Hulu, para koordinator, Kajari dan Cabjari se-Kalbar, saat Melakukan Ekspose Permohonan Penghentian Kasus KDRT yang Digelar di hadapan Direktur C pada Jampidum melalui sarana virtual, Rabu (26/11/2025). Foto. Penkum (SK)
 
Pontianak, KALBAR (SK) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, S.H., M.Hum., didampingi Aspidum, Kajari Kapuas Hulu, para koordinator, Kajari dan Cabjari se-Kalbar, serta para Kasi Bidang Pidum Kejati Kalbar, kembali melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ekspose tersebut digelar di hadapan Direktur C pada Jampidum melalui sarana virtual, Rabu (26/11/2025).

Perkara yang diajukan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ) tersebut melibatkan tersangka Dendy Reinando alias Dendy bin Murzani Hardiansyah, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Kasus posisi singkat:

Pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka Dendy Reinando tidak bekerja dan keluar rumah. Sekitar pukul 23.30 WIB ia pulang, dan saat itu korban Riana Hendayani alias Ria binti Yazuli, yang merupakan istrinya, membukakan pintu. Korban kemudian menanyakan, “Dari mana? Kenapa hari ini tidak masuk kerja?” Tersangka menjawab, “Kenapa? Itu uangku, terserah aku,” sehingga terjadi adu argumen.

Sekitar pukul 00.30 WIB, memasuki Rabu, 30 Juli 2025, tersangka dan korban masih terlibat cekcok di dalam kamar. Dalam kondisi emosi, tersangka meninju pipi kiri korban. Korban berteriak meminta tolong dan sempat menelepon ibunya yang tinggal di rumah bersebelahan. Ibu korban datang untuk melerai, namun tersangka yang masih emosi meminta ibu korban tidak ikut campur. Ibu korban kemudian kembali ke rumahnya dan menghubungi suaminya. Tak lama kemudian, ayah korban datang bersama anggota kepolisian, dan tersangka diamankan ke Polres Kapuas Hulu.

Caption : 
Dendy Reinando alias Dendy bin Murzani Hardiansyah, dan Istri saat Menerima Surat Keputusan Penghentian Kasus KDRT melalui Restoratif Justice. Di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Rabu (26/11). Foto. Kasi Penkum (SK) 

Persetujuan Penghentian Penuntutan

Direktur C atas nama Jampidum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif setelah memastikan bahwa perkara telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yaitu:

1. Terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum.

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

4. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

5. Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.

6. Tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban telah memaafkan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

7. Apabila tersangka mengulangi perbuatannya, perkara akan dilanjutkan ke persidangan.

8. Secara sosiologis, masyarakat merespons positif penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari proses perdamaian yang dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025, di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Pada kesempatan itu, tersangka dan korban yang merupakan pasangan suami-istri berhasil mencapai kesepakatan damai dan menandatangani perjanjian perdamaian. Proses ini disaksikan tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, perangkat Kelurahan Putussibau Kota, serta keluarga dari kedua belah pihak sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan bahwa setelah melalui kajian teknis dan yuridis, Direktur C pada Jampidum menyetujui permohonan RJ serta menetapkan sanksi sosial bagi tersangka berupa kewajiban membersihkan Kantor Kelurahan Putussibau Kota selama satu bulan, setiap pagi selama satu jam dari pukul 06.00 hingga 07.00 WIB. Pihak kelurahan telah memberikan persetujuan terkait pelaksanaan sanksi tersebut.

Dengan disetujuinya permohonan RJ ini, diharapkan hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban kembali harmonis. Tersangka juga diharapkan dapat kembali bekerja di tempat sebelumnya sehingga tetap berperan positif bagi keluarga dan masyarakat, sekaligus menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tetap mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan sosial.


Novi SK

Editor: Redaksi

Sumber: Kasi Penkum Kajati Kalbar

0Komentar

SPONSOR