Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin : Tim Pidsus Geledah Rumah MR

Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin : Tim Pidsus Geledah Rumah MR

×

 

Caption
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah MR, Jalan Prof Dr Hamka Gang Nilam 6 No. 4 Kelurahan Sei Jawi Kecamatan Pontianak Kota, terkait kasus dana hibah Yayasan Mujahidin, pada Rabu (26/11). Foto. Penkum (SK) 


Pontianak, KALBAR, (SK) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah MR, Jalan Prof Dr Hamka Gang Nilam 6 No. 4 Kelurahan Sei Jawi Kecamatan Pontianak Kota, terkait kasus dana hibah Yayasan Mujahidin, pada Rabu (26/11). 

Barang yang disita dan dibawa oleh Tim Pidsus berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati.

Caption :
 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati yang berhasil diamankan oleh Tim Pidsus Kajati Kalbar. Rabu (26/11). Foto. Penkum (SK) 

Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, yang kebetulan sedang berada di Jakarta. " iya benar memang ada penggeledahan oleh Tim Pidsus di rumah MR terkait perkara Tipikor dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, " ujar Dr. Emilwan Ridwan, SH. MH.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan,

Hari ini Tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ia mengatakan, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan, setiap langkah penyidikan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kasus diatas berawal dari penetapan dan penahan terhadap 2 orang tersang di Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin 17 November 2025.

" Disini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak Tahun 2020 sampai dengan 2022 menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, total Rp 22 M lebih untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, tetapi penggunaan Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan RAB, terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5,9 M berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik, " terang I Wayan Gedin.


Dani 74

Editor: Redaksi

0Komentar

SPONSOR