Pontianak, KALBAR (SK) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pimpin zoom meeting ekspose permohonan rehabilitasi perkara narkoba melalui pendekatan keadilan restoratif. Tampak hadir Wakajati, Aspidum, Kord Kejari, Kacabjari se-Kalbar, para Kasi serta Jaksa Asesmen.
Caption :
terhadaKepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pimpin zoom meeting ekspose permohonan rehabilitasi perkara narkoba melalui pendekatan keadilan restoratif. Foto. Pen (SK).
permohonan Kejari Sambas itu tertuang setelah melakukan penelitian kasus penyalahgunaan narkoba oleh Wildan alias Koima Binti Ilham, yang masuk katagori pengguna bukan pengedar.
" Setelah melakukan serangkaian penelitian berkas termasuk pemeriksaan secara konprehensif, asesmen medis dan sosial, menunjukan bahwa tersangka butuh pendekatan rehabilitasi bukan pemidanaan, " ujar sumber Kejari Sambas.
Setelah persyaratan formil maupun materil sudah lengkap semua, katanya, baru kita usulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Aktivitas ekspose ini juga memaparkan barang bukti dan kronologi perkara, yang menunjukkan bahwa tersangka adalah pemakai untuk diri sendiri, tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.
Bahkan tersangka bersikap kooperatif, menyesali perbuatan, serta didukung keluarga dan lingkungan sosial yang siap melakukan pendampingan.
Asesmen BNNP Kalbar, merekomendasikan rehabilitasi medis rawat inap, karena sebagai pengguna katagori sedang. Diperkuat lagi oleh surat pernyataan kesediaan menjalani rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Alhasil, paparan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Sulasman, SH.MH, pada Jampidum Jullikar Tanjung, SH.MH menyetujui permohonan rehabilitasi dengan mekanisme penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif, serta menetapkan bahwa tersangka akan menjalani program rehabilitasi rawat inap 4 bulan di Yayasan Geratak Sambas dan pasca rehabilitasi sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah yang diawasi Jaksa Fasilitator dan Dinas Sosial selama sebulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sangat apresiasi atas langkah Kejari Sambas yang responsif dan tepat. " Penanganan perkara narkotika terhadap pengguna memang harus mengedepankan aspek pemulihan, bukan sekadar pemidanaan.
Itu sejalan dengan kebijakan Kejaksaan RI dalam mendukung upaya pencegahan serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara lebih humanis dan efektif. Penanganannya harus cermat sampai diupayakan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif termasuk sanksi sosial pasca rehabilitasi.
Dengan disetujuinya permohonan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan tersangka dapat pulih dan kembali berfungsi secara positif dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat, serta menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tetap mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan sosial, " terang DR Emilwan Ridwan, SH.MH.
Novi SK
Editor: Redaksi
0Komentar