Melawi, KALBAR (SK) — Satgas Pangan Satreskrim Polres Melawi Polda Kalbar melakukan monitoring harga beras di berbagai toko serta RPK SPHP mitra Bulog Kanca Sintang di Kabupaten Melawi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan (Zona II).
Kasatreskrim Polres Melawi, AKP Ambril, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan terhadap beras jenis premium, medium, dan SPHP.
“HET untuk beras premium sebesar Rp15.400/kg, medium Rp14.000/kg, dan untuk SPHP sebesar Rp13.100/kg atau Rp65.500 per kemasan 5 kg,” jelas AKP Ambril saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan, monitoring ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Diskumdag, Dinas Pangan, DPMPTSP, dan Bulog Kanca Sintang.
“Jika ada temuan harga di atas HET, kita telusuri penyebabnya. Apakah karena harga dari distributor sudah naik atau justru pelaku usaha yang sengaja menjual di atas HET,” ujarnya.
Menurut AKP Ambril, apabila ada pelaku usaha yang terbukti sengaja menjual di atas HET, maka instansi terkait akan memberikan surat teguran. Jika kembali ditemukan pelanggaran serupa, langkah tegas berupa pencabutan izin usaha dapat diterapkan.
Untuk saat ini, belum ditemukan pelanggaran maupun keluarnya surat teguran.
AKP Ambril berharap kegiatan monitoring ini dapat menjaga stabilitas harga beras menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kita ingin harga beras dan kebutuhan pokok lainnya tetap terkendali hingga akhir tahun. Karena itu, kami akan terus memantau fluktuasi harga dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tutupnya.
Irfan Tiago
Editor: Redaksi SK

0Komentar