Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
TIM Tabur Kejaksaan Kalbar Tangkap DPO Dikota Bogor

TIM Tabur Kejaksaan Kalbar Tangkap DPO Dikota Bogor

×

 

Caption :
Habib Alwi' Almuthohar usai Diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jum'at (28/11). Foto. Pen (SK). 
Pontianak, KALBAR (SK) - Setelah sempat kabur beberapa lama, akhirnya DPO kasus penggunaan surat palsu, Habib Alwi' Almuthohar, berhasil ditangkap Tim Tabur, Intelijen Kejati dan Kejari, yang bekerja sama dengan AMC Kejaksaan Agung RI.

Buronan Kejaksaan Negeri Pontianak yang berusia 63 tahun tersebut, kedapatan sedang berada di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Jawa Barat. Tanpa menunggu lama, Tim langsung mengamankannya dan membawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya.

Diketahui terpidana dalam tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan Rutan, sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya.

Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, karna terbukti secara sah menggunakan surat palsu, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman terhadap Habib Alwi Almuthohar bersama H. Salim Achmad, masing-masing 2 tahun penjara, pada 31 Mei 2022.

Ketika banding mentok, Para Terdakwa termasuk JPU, setelah amar putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak, mengajukan kasasi. 

Selanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022, ternyata juga menolak permohonan Kasasi tersebut dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak. 

Untuk pelaksanaan eksekusi, seusai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa memanggil yang bersangkutan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Belakangan diketahui tersangka sudah melarikan diri.

Akhirnya Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak lama Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana, hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta, membenarkan penangkapan DPO atas nama terpidana Habib Alwi. Kajati memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran.


Dani 74

Editor: Redaksi

0Komentar

SPONSOR