![]() |
| Caption : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, Foto. Penkum ( SK ) |
Tracking Digital, Dokumen, Hingga Penguasaan Fisik mengantar TIM PPA Kajati Kalbar pada Temuan Aset Baru yang Langsung Dieksekusi
Pontianak, KALBAR (SK) — Gerak cepat kembali ditunjukkan Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tim yang beranggotakan Kasubbid Penyelesaian Aset serta Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar, bersama Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, hari ini Selasa (2/12/2025) berhasil menemukan sejumlah aset baru milik terpidana Wendy alias Asia dalam perkara tindak pidana korupsi.
Aset-aset ini sebelumnya belum terjangkau dan baru terungkap melalui penelusuran lanjutan yang dilakukan sejak pagi. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan sita eksekusi di lokasi berbeda, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.
Penelusuran dilakukan berdasarkan hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen, dan keterangan pihak terkait. Hasilnya, Tim PPA menemukan aset pada enam titik berikut:
Jalan Purnama Gang Perintis – 2 aset dengan 1 plang sita eksekusi
Jalan Johar, seberang Jalan Lamongan Delan – 1 aset
Kelurahan Parit Tokaya, Gg. Purnama Permai 2 – 1 aset
Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kel. Parit Tokaya – 1 aset
Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Kel. Parit Tokaya – 1 aset (lokasi berbeda)
Kelurahan Akcaya, Gang Perintis 5 – 1 aset
Semua aset tersebut tercatat milik terpidana, baik atas nama pribadi maupun dititipkan pada pihak lain namun tetap berada dalam penguasaannya. Setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran, Tim langsung mengeksekusi penyitaan.
![]() |
| Caption : Salah satu dari Enam aset Terpidana Wendi alias Asia yang Dieksekusi Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selasa (2/12/2025). Foto. Penkum (SK). |
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, memberikan apresiasi atas ketepatan langkah tim di lapangan.
“Penelusuran aset adalah komitmen kami untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai amar putusan,” tegasnya.
Kajati menekankan bahwa proses penelusuran ini membutuhkan ketelitian lintas aspek.
“Pendekatan yang dilakukan Tim PPA tidak hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan. Tidak boleh ada aset yang lolos dari proses eksekusi. Ini bagian dari strengthening asset recovery yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Ia juga kembali memperingatkan bahwa koruptor tidak akan pernah bisa bersembunyi di balik aset yang dialihkan maupun dititipkan.
“Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindar. Negara harus dipulihkan.”
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi erat dengan Kejati Kalbar.
“Kolaborasi ini untuk mempercepat eksekusi dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, menegaskan bahwa temuan terbaru ini memberi harapan besar pada percepatan pemenuhan uang pengganti.
“Ke depan, Kejati Kalbar akan memperkuat koordinasi lintas bidang dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat pelacakan aset lain yang masih tersembunyi,” ungkapnya.
Novi SK
Editor: Redaksi



0Komentar