![]() |
| Caption : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalbar, Rabu (17/12/2025). Foto.Penkum (SK) |
Pontianak, KALBAR SK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalbar, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.18 WIB. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018.
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Langkah ini dilakukan setelah Kejati Kalbar memeriksa sejumlah saksi dari unsur pelaksana, pengawas, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi dan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab sesuai hukum.
Kejati Kalbar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta menegaskan komitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Novi SK
Editor: Redaksi

0Komentar