![]() |
| Caption: Kapolda Kalbar Irjen. Pol. Pipit Rismanto saat memimpin upacara menjelang tahun baru 2026. Foto. Ist. (SK). |
Larangan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah daerah serta kebijakan Polri secara nasional yang tidak memberikan izin terhadap kegiatan pesta kembang api pada malam tahun baru. Selain faktor keselamatan, kebijakan ini juga merupakan bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak bencana di sejumlah wilayah.
Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana pergantian tahun yang aman dan kondusif.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Barat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan pada malam Tahun Baru 2026. Mari rayakan pergantian tahun secara sederhana, aman, dan tertib, tanpa aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas maupun membahayakan keselamatan,” ujar Kombes Pol. Bayu Suseno.
Ia menambahkan, jajaran Polda Kalbar, khususnya personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Kapuas 2025, akan tetap melaksanakan patroli dan pengamanan di titik-titik keramaian, pusat aktivitas masyarakat, serta lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya warga saat malam pergantian tahun.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan mendukung kebijakan ini demi terwujudnya situasi Nataru yang aman, damai, dan penuh kepedulian sosial,” tutupnya.
Irfan Tiago
Editor: Redaksi SK

0Komentar