Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Jangan Asal Copas! Pelanggar Hak Cipta Bisa Masuk Penjara hingga 10 Tahun

Jangan Asal Copas! Pelanggar Hak Cipta Bisa Masuk Penjara hingga 10 Tahun

×

 

Caption:
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH, Foto. Ist. (SK). 
PONTIANAK, KALBAR (SK) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH, menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta di Indonesia diancam dengan pidana penjara dan denda berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal itu iya sampaikan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/26). 

Menurutnya, pelaku penciplakan atau pelanggaran hak cipta dapat dijerat sanksi pidana mulai dari penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp4 miliar, khususnya untuk pelanggaran hak cipta yang dilakukan secara komersial dan berskala besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.

“Setiap pelanggaran hak ekonomi pencipta, terutama penggandaan dan penggunaan karya tanpa izin untuk tujuan komersial, merupakan tindak pidana serius dan dapat diproses secara hukum,” ujar Yayat.

Jenis Pidana dan Ancaman Denda

Yayat merinci sejumlah bentuk pelanggaran beserta ancaman sanksinya, antara lain:

1. Pelanggaran Hak Ekonomi (Komersial):

Penggunaan karya secara komersial tanpa izin:

Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Pelanggaran serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, d, f, dan h:

Pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Pelanggaran paling berat sebagaimana Pasal 9 huruf a, b, e, dan g:

Pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

2. Pembajakan Ilegal Skala Besar:

Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

3. Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer:

Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penegakan

Lebih lanjut, Yayat menjelaskan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi dasar hukum utama dalam penindakan pelanggaran, baik secara pidana maupun perdata.

Namun, ia menegaskan bahwa tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan murni, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pencipta atau pemegang hak cipta yang dirugikan.

“Pelanggar dapat dituntut secara pidana dan perdata sekaligus, termasuk tuntutan ganti rugi atas kerugian ekonomi yang dialami pencipta,” jelasnya.

Contoh Pelanggaran

Beberapa contoh pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi di masyarakat antara lain:

Penggunaan karya fotografi dalam iklan atau promosi tanpa izin pencipta.

Plagiarisme konten digital di platform media sosial, situs web, dan kanal YouTube.

Menurut Yayat, penegakan hukum hak cipta tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan hak dan keadilan bagi para pencipta karya di Indonesia.


Sumber : Yayat Darmawi, SE., SH., MH

Editor: Redaksi SK

0Komentar

SPONSOR