Pontianak, KALBAR (SK) –Di tengah dinamika demokrasi dan meningkatnya partisipasi publik di ruang digital maupun ruang publik, kebebasan berpendapat menjadi isu yang terus mengemuka. Hak menyampaikan pikiran dan ekspresi dipandang sebagai fondasi penting dalam kehidupan berdemokrasi, namun di sisi lain menuntut kesadaran hukum dan etika agar tidak menimbulkan persoalan sosial maupun konflik hukum.
Caption:
Gambar Ilustrasi Ai (SK)
Berangkat dari konteks tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, namun dalam pelaksanaannya tidak bersifat mutlak dan harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yayat menjelaskan, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas memberikan jaminan kepada setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut diperkuat oleh Pasal 28F UUD 1945 yang mengatur hak memperoleh dan menyampaikan informasi, serta diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi dan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dihilangkan. Namun, kebebasan itu tidak bersifat mutlak dan harus dijalankan secara bertanggung jawab,” ujar Yayat dalam keterangannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14, 23, 24, dan 25. Regulasi tersebut menegaskan bahwa negara wajib melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, selama tidak melanggar hukum.
Yayat menekankan bahwa hukum memperbolehkan adanya pembatasan kebebasan berpendapat sepanjang bertujuan menjaga keamanan, ketertiban umum, kesehatan, moral masyarakat, serta menghormati hak dan martabat orang lain. Pembatasan tersebut harus jelas, proporsional, dan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Semua bentuk opini, baik politik, ilmiah, moral, maupun keagamaan dilindungi. Namun, ketika pendapat berubah menjadi ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, atau provokasi, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat semakin bijak dalam menyampaikan pendapat, khususnya di ruang publik dan media sosial, agar kebebasan yang dijamin undang-undang dapat menjadi sarana membangun demokrasi yang sehat, bermartabat, dan berkeadilan.(*)
Rizki SK
Editor: Redaksi
0Komentar