Nganjuk, JATIM, SK – Tiga pelaku pengeroyokan di sebuah angkringan di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk, diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, peristiwa terjadi Minggu (11/5/2025) dini hari saat korban M.Y.E.S. (19) dan dua rekannya sedang nongkrong. Enam pria tak dikenal tiba-tiba menyerang mereka hingga korban mengalami luka di mata, kepala, dan kaki.
"Dua pelaku dewasa berinisial TP (24) dan WC (27) ditangkap di lokasi berbeda. Satu pelaku lain, EA (16), diserahkan orang tuanya ke Polsek," ujar AKBP Henri, Selasa (13/5/2025).
Kasat Reskrim AKP Sukaca menyebut korban dan dua rekannya mengalami luka fisik. Polisi juga mengamankan dua sepeda motor pelaku dan tiga lembar permohonan visum.
Pelaku di bawah umur ditangani Unit PPA Polres Nganjuk. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Oleh : Arifin/Acha
Editing : Redaksi
---
0Komentar