Ketapang, KALBAR – (SK) - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Barat kembali menorehkan hasil. Kepolisian Resor Ketapang melalui Satuan Reserse Narkoba membekuk dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 52,65 gram.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, menyusul laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di tepi jalan kawasan Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
"Informasi masyarakat menjadi awal penyelidikan. Tim kami mengamankan MM, 35 tahun, warga Kecamatan Benua Kayong, yang kedapatan membawa sembilan paket sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo, Senin siang, 23 Juni 2025.
![]() |
Ket. MM, AH, Dua Orang Pelaku yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang, Foto. Hms (SK). |
Pengakuan MM membuka jalan ke pelaku kedua, AH, 39 tahun, yang disebut sebagai pemasok. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap AH di sebuah warung kopi di simpang Jalan R. Suprapto, Ketapang.
“Keduanya sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami juga tengah menelusuri asal barang haram tersebut dan jaringan yang mungkin lebih luas,” ujar Aris.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pembuktian di pengadilan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba.
“Peredaran narkotika tak mengenal batas wilayah. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci,” ujar Aris menegaskan.
(*/HENDRIANUS)
Editing : Dani 74
0Komentar