Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Gaya Baru, Kecamatan Selakau. Penggerebekan dipimpin langsung tim Satresnarkoba Polres Sambas, bekerja sama dengan personel Polsek Selakau, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
![]() |
Caption : Barang Bukti (BB) Yang Berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sambas. Rabu (11/06). Foto. Humas, (SK) |
"Selain delapan paket sabu dengan berat bruto 1,32 gram, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp150.000, serta satu unit timbangan digital," ujar Eddy, Kamis (12/6).
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Sambas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, CSL diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan tes urine terhadap tersangka, menyita barang bukti, serta menyiapkan surat penangkapan. Sampel sabu juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk pengujian.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
“Kami mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Partisipasi publik sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
( Zainol )
Sumber: Humas Polres Sambas
Editing : Dani 74
0Komentar