Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Tim Jatanras Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pontianak Barat

Tim Jatanras Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pontianak Barat

×
 
Caption : (JM) Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur yang Berhasil Diamankan Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak Kamis (6/06/25). Foto. (Humas. SK).

Pontianak, KALBAR, SK - 7 Juni 2025 – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Pontianak Barat.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan hubungan layaknya suami istri secara paksa yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak mereka yang berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut terjadi sebanyak enam kali di sebuah rumah di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.

Terduga pelaku berinisial JM ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Darmawan, S.I.K., mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.



Pewarta : Zainol Muhamad

Sumber : Humas (Wagitri) 

Editing : Dani 74

0Komentar

SPONSOR