Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Kejaksaan Agung Gandeng Dewan Pers, Bangun Komunikasi Dua Arah Dengan Rakyat

Kejaksaan Agung Gandeng Dewan Pers, Bangun Komunikasi Dua Arah Dengan Rakyat

×

 

Jakarta, (SK) – Komitmen menjaga hukum dan kemerdekaan pers ditunjukkan Kejaksaan Agung RI dan Dewan Pers lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Selasa (15/7). Kedua lembaga sepakat bersinergi demi tegaknya hukum, pers yang bebas dan bertanggung jawab, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.

MoU bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas SDM” ini ditandatangani langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

Jaksa Agung menegaskan, lembaganya tak bisa jalan sendiri. Evaluasi diri dan keterbukaan mutlak dilakukan. Salah satunya, lewat peran pers sebagai kontrol sosial.

“Pers adalah jembatan antara Kejaksaan dan masyarakat. Lewat kerja sama ini, kita bangun komunikasi dua arah yang cair, hangat, dan konstruktif,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.


Menurutnya, sinergi ini tak cuma soal simbolis, tapi penting untuk menciptakan penegakan hukum yang humanis, serta mendorong pers tetap merdeka dan bertanggung jawab.

“Dengan kerja sama ini, Dewan Pers dan Kejaksaan bisa saling mengisi, saling memperkuat. Semoga ini jadi awal dari kolaborasi yang lebih erat,” tambahnya.

Penandatanganan ini juga dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, dan Kabadiklat Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Turut hadir pula Rosarita Niken Widyastuti dari Dewan Pers, serta para pejabat eselon II dan tenaga ahli dari kedua institusi.


Dani 74

Sumber : Kajati Kalbar

Editing : Redaksi

0Komentar

SPONSOR