![]() |
Caption : Tiga pelaku pencurian berinisial RI (43), AG (29), dan SM (21) dibekuk Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya. Foto. Ist, (SK) |
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengatakan ketiganya ditangkap di tempat terpisah setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. “Ini bukti keseriusan Polres Kubu Raya menindak cepat laporan masyarakat,” tegas Ade, Senin (4/08).
Puluhan Barang Berharga Raib
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 21 Juli 2025 pagi. Penjaga gudang mendapati pintu terbuka dan puluhan barang hilang. Barang yang dibawa kabur mulai dari kompresor, ban truk, sepeda motor, laptop, handphone, TV, mesin las, hingga berbagai peralatan lain. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Tim Resmob Macan Raya yang dipimpin IPDA Muhammad Ilham Akbar langsung bergerak cepat. Hasilnya, RI lebih dulu diciduk di Jalan Adisucipto pada 30 Juli 2025. Dari RI, polisi mengembangkan kasus dan menangkap AG serta SM tanpa perlawanan.
Pelaku Mengaku Komplotan
“Ketiga pelaku mengakui beraksi bersama-sama. Mereka memanfaatkan kondisi gudang yang sudah tidak aktif untuk melakukan pencurian,” ungkap Ade.
Saat ini, para tersangka diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu barang curian yang belum ditemukan sepenuhnya serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Silva
Editing : Dani 74
0Komentar