Putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan terdakwa korupsi menuai perhatian serius dari Kejaksaan. Jaksa tengah menelaah dasar hukum putusan yang dinilai tak bulat
Caption : 
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta,  Foto. Ist. (SK) 
Pontianak, KALBAR (SK) - Kejaksaan memberikan tanggapan resmi terkait putusan bebas murni (vrijspraak) yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Bank KALBAR tahun 2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap putusan tersebut. Pasalnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri sebelumnya telah menyatakan terdakwa Paulus Andi Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Perlu kami sampaikan bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan terdakwa secara murni, Jaksa Penuntut Umum tentu memberikan perhatian serius. Apalagi, pada tingkat pertama, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Rabu (22/10).Rabu (22/10).
Kejaksaan juga menyoroti bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim adhoc. Hal itu menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan dalam menilai fakta hukum maupun pembuktian selama persidangan berlangsung.
“Kami sedang mempelajari dan menganalisis secara cermat salinan resmi putusan, baik dari aspek yuridis, pertimbangan hukum hakim mayoritas, maupun pendapat berbeda yang disampaikan hakim adhoc,” lanjutnya.
Kejaksaan membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung jika hasil telaah menunjukkan adanya kekeliruan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Apabila berdasarkan hasil telaah ditemukan kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum kasasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Meski begitu, Kejaksaan tetap menyatakan sikap hormat terhadap keputusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, penghormatan itu tidak menghilangkan hak dan kewenangan jaksa untuk menggunakan upaya hukum sesuai undang-undang,” tutup pernyataan tersebut.
Kejaksaan menegaskan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses telaah dan pengambilan sikap resmi selesai dilakukan oleh pimpinan.
Novi SK







.jpeg)




 
 
0Komentar