Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Perempuan Cantik di Balik Peredaran Sabu Simpang Hulu, Polisi Sita 12,5 Gram Barang Haram

Perempuan Cantik di Balik Peredaran Sabu Simpang Hulu, Polisi Sita 12,5 Gram Barang Haram

×

 

Caption :
MS (29) seorang wanita berhasil diamankan anggota Satuan Polsek Simpang Hulu Senin (20/10/2025). Foto. HMS (SK) 

Dua pria lebih dulu ditangkap di rumah kost. Dari pengakuannya, polisi memburu sang pemasok yang ternyata seorang wanita muda.

KETAPANG, KALBAR (SK) – Komitmen Polsek Simpang Hulu Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan. Kali ini, tiga orang dua pria dan satu wanita berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Aris Pamudji W., S.A.P., dalam keterangan resminya Jumat (24/10/2025) pukul 09.00 WIB menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua pria yang diduga memiliki sabu di salah satu rumah kost di Desa Balai Pinang.

Caption :
Seorang Pria yang Berhasil Diamankan anggota Satuan Polsek Simpang Hulu . Foto. HMS (SK) 

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan dua pria berinisial S (41) dan R (25). Saat digeledah di hadapan saksi warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu timbangan elektrik, dua sedotan plastik modifikasi, satu alat hisap (bong), serta empat plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,68 gram,” ungkap Aris.

Kedua pelaku kemudian mengaku bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang wanita di Desa Botuh Bosi, Kecamatan Simpang Hulu. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MS (29) di rumahnya. Dari tangan MS, ditemukan 18 plastik klip sabu siap edar dengan berat bruto 12,58 gram.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dalam peredarannya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



(*/Hendri SK) 

Editing: Redaksi

0Komentar

SPONSOR