Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Diduga Selewengkan Dana Hibah GKE “Petra”, Kejati Kalbar Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Diduga Selewengkan Dana Hibah GKE “Petra”, Kejati Kalbar Tetapkan Satu Lagi Tersangka

×

 

Caption :
AS, Mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021 sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan GKE “Petra” Sintang saat Dilakukan Pelimpahan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Foto. Pen (SK).
 
Pontianak, KALBAR (SK) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” tahun anggaran 2017 dan 2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, SH., MH. dalam keterangan pers menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan AS, yang merupakan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021 sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan GKE “Petra” Sintang.

Penunjukan AS sebagai penasehat panitia pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “Petra” Sintang Nomor: 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 6 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat “Petra” Sintang.

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Penyidik menemukan bahwa pada Tahun Anggaran 2017, GKE “Petra” Sintang menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk pembangunan gereja. Kemudian pada Tahun Anggaran 2019, kembali diterima dana hibah sebesar Rp3 miliar, tanpa melalui mekanisme pengajuan proposal sebagaimana mestinya.

Dalam proses tersebut, AS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi perintah untuk memproses pencairan dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ, dengan alasan “pelaksanaan kegiatan mendesak”. Padahal, menurut penyidik, pembangunan gereja telah selesai dan diresmikan sejak tahun 2018.

Akibat tindakan tersebut, diduga terjadi perbuatan memperkaya pihak lain, yakni Hidayat Nawawi, ST, sebesar Rp3 miliar, yang berujung pada kerugian keuangan negara sesuai hasil audit Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Auditor Kejati Kalbar.

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Atas perbuatannya, tersangka AS disangka melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, AS ditahan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025.

Komitmen Kejati Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan adil. Kami juga mengimbau semua pihak agar mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan berita yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” ujar Arianta.


Pewarta : Irfan Tiago

Sumber/Foto : Dok Kajati Kalbar

Editor : Redaksi SK

0Komentar

SPONSOR