Pontianak, KALBAR (SK) — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura, Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum, memberikan penjelasan akademik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Ia menilai putusan tersebut banyak disalahpahami karena tidak dibaca secara utuh, sehingga muncul anggapan keliru seolah-olah MK melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur institusi kepolisian.
Caption :
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura, Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum, Foto. Ist. (SK)
Menurut Dr. Nafsiatun, MK tidak pernah mengeluarkan larangan total tersebut. Putusan MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pembatalan frasa ini tidak otomatis melarang anggota Polri menjabat di luar institusinya. Apalagi untuk jabatan yang memang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian,” jelasnya.
Norma Utama Pasal 28 Ayat (3) Tetap Berlaku
Ia menegaskan bahwa norma pokok Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap sama:
anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian selama jabatan tersebut tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian. Jika tidak relevan, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.
“Inti putusan ini bukan melarang, tetapi menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945,” ujarnya.
Jabatan yang Tetap Bisa Diisi Polisi Aktif
Dr. Nafsiatun menambahkan, banyak jabatan di kementerian dan lembaga yang secara fungsi masih relevan dengan tugas kepolisian. Jabatan tersebut tetap dapat diisi anggota Polri aktif, antara lain di:
BNN
BNPT
Bakamla
KPK
Direktorat penegakan hukum di berbagai kementerian/lembaga
Namun, pengisian jabatan tersebut tetap mensyaratkan permohonan resmi dari kementerian/lembaga kepada Menpan RB dan harus didasarkan pada relevansi profesional.
Tidak Ada Larangan Total
Ia menilai sebagian pihak terburu-buru menyimpulkan bahwa putusan MK memuat larangan otomatis bagi Polri menduduki jabatan strategis di luar institusi.
“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. Putusan MK hanya membatalkan satu frasa penjelasan, bukan menutup pintu penugasan anggota Polri,” tegasnya.
Didukung Payung Hukum Kepegawaian Negara
Sebagai penguatan argumen, Dr. Nafsiatun merujuk pada regulasi ASN, yaitu:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020
Kedua regulasi itu membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama maupun madya, dengan persetujuan Presiden dan melalui mekanisme penugasan resmi.
Kesimpulan
Ia menegaskan bahwa Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 tidak membatasi ruang peran anggota Polri, melainkan memastikan harmonisasi norma agar selaras dengan UUD 1945.
Silva SK
Editor: Redaksi
0Komentar