Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
JAMPIDUM Restui Penghentian Dua Perkara Pidum Kejati Kalbar Lewat Restorative Justice

JAMPIDUM Restui Penghentian Dua Perkara Pidum Kejati Kalbar Lewat Restorative Justice

×

 

Caption :
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH, didampingi Aspidum, para Kajari, Kacabjari, Koordinator, jaksa pidum se-Kalbar, dan Kasi Penkum saat Melakukan Ekspose Daring guna Mendengar Proses Pengajuan Restorative Justice (RJ) terhadap Dua Orang tersangka Akian dan Patkai, Senin (17/11). Foto. Kasi Penkum (SK) 
Pontianak, KALBAR (SK) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI merestui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana umum yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose daring pada Senin (17/11/2025), yang dipimpin langsung Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH, didampingi Aspidum, para Kajari, Kacabjari, Koordinator, jaksa pidum se-Kalbar, dan Kasi Penkum.

Jampidum menyatakan bahwa kedua perkara tersebut layak dihentikan setelah seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi, serta telah tercapai kesepakatan damai yang difasilitasi oleh kejaksaan. Penyelesaian melalui RJ dinilai mencerminkan hadirnya negara dalam memberikan keadilan yang lebih humanis, terutama untuk perkara tertentu yang memungkinkan pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepentingan korban.

Dalam arahannya, Sesjampidum menegaskan bahwa setiap permohonan RJ harus melalui penilaian komprehensif, antara lain melihat:

Itikad baik tersangka

Upaya pemulihan kerugian

Jaminan tidak mengulangi perbuatan

Sifat ketercelaan perbuatan

Dukungan lingkungan sosial

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan tersebut, Kejaksaan berharap tercipta kembali keharmonisan masyarakat dan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.

Penghentian penuntutan dilakukan terhadap dua tersangka dari dua satuan kerja berbeda, yakni:

1. Bong Tjie Kian alias Akhian, dari Kejari Singkawang

Disangka melanggar Pasal 362 KUHP (Pencurian Sepeda).

2. Diki Santoso alias Patkay Bin Jamalluddin, dari Kejari Sintang

Disangka melanggar Pasal 378 KUHP (Penipuan Penjualan Tanah).

Kedua perkara dinyatakan memenuhi kriteria Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dengan pertimbangan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun

Telah ada pemulihan keadaan seperti semula

Tercapai perdamaian antara korban dan tersangka

Proses perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dengan melibatkan korban, tersangka, keluarga kedua belah pihak, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Kajati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan langkah penting dalam menciptakan penanganan perkara yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada pemulihan.

“Keadilan restoratif adalah wujud keadilan yang lebih humanis dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita. Mekanisme ini memberi ruang bagi pemulihan hubungan tanpa mengabaikan hak-hak korban,” ujarnya.

Melalui pendekatan ini, Kejati Kalbar berkomitmen memperkuat sistem hukum yang lebih beradab, bermartabat, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Rumah Restorative Justice juga terus diperluas sebagai sarana pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan responsif.


Novi SK

Editor: Redaksi

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar

I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH., MH

0Komentar

SPONSOR