Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan SMA Mujahidin

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan SMA Mujahidin

×

 

Caption :
Pelimpahan Dua Orang Tersangka IS – Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin / Ketua Panitia Pembangunan, MR – Perencana, penyusun RAB, dan Ketua Tim Teknis untuk ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 17 November sampai 6 Desember 2025. Foto. Kasi Penkum (SK) 
Pontianak, KALBAR (SK) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, pada Rabu (12/11/2025) di Pontianak. Kejati menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dana Hibah Rp 22 Miliar, Temuan Kekurangan Volume Pekerjaan Rp 5 Miliar

Penyidikan mengungkap bahwa sejak tahun 2020 hingga 2022, Pemerintah Provinsi Kalbar mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 22,042 miliar kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp 5 miliar dari yang telah direncanakan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kejati juga menemukan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan RAB, antara lain:

Pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp 469 juta

Pembayaran insentif panitia pembangunan tahun 2022 sebesar Rp 198,72 juta

Padahal dalam NPHD, proposal, maupun RAB tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan maupun insentif panitia.

Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. IS – Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin / Ketua Panitia Pembangunan

Tidak menjalankan tugas pengawasan dan pertanggungjawaban sebagai ketua panitia, sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

Memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk biaya perencanaan dan insentif yang tidak tercantum dalam RAB.

2. MR – Perencana, penyusun RAB, dan Ketua Tim Teknis

Tidak melaksanakan tugas pengawasan teknis, mengakibatkan penyimpangan mutu dan volume pekerjaan.

Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan Demi Kelancaran Penyidikan

Untuk kepentingan penyidikan, IS dan MR langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 17 November sampai 6 Desember 2025. Penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejati: Proses Hukum Berjalan Transparan

Kepala Kejati Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan berita spekulatif yang dapat menyesatkan,” ujarnya.

Kejati Kalbar menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Novi SK

Editor: Redaksi

0Komentar

SPONSOR