Tim penyidik amankan sejumlah dokumen penting terkait aliran dana hibah Rp 8 milyar untuk pembangunan Gereja GKE Petra. 
Caption:
Tim penyidik amankan sejumlah dokumen penting terkait aliran dana hibah Rp 8 milyar untuk pembangunan Gereja GKE Petra. Kamis (20/11). Foto. Kasi Pen (SK).
Pontianak, KALBAR (SK) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan rangkaian penggeledahan di Kota Sintang pada Kamis (20/11/2025), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, yakni:
![]() |
| Caption : Tim Kejati Kalbar saat Melakukan Penggeledahan di Empat Lokasi di Sintang, terkait dugaan korupsi Dana Hibah GKE Petra. Kamis (20/11). Foto. Kasi Pen. (SK) |
Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024,
Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025,
Print-13/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 10 November 2025,
serta Surat Perintah Penggeledahan Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 18 November 2025.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, melibatkan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus dan personel pengamanan internal. Seluruh proses dilakukan secara profesional, mulai dari pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan barang bukti yang dinilai relevan dengan pembuktian perkara.
Hasil Penggeledahan di Beberapa Lokasi
1. Rumah Tersangka AS
Beralamat di Jalan Mangguk Serantung No. 6, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
Penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa:
Sertifikat, Akta Jual Beli
Nota, buku tabungan, rekening koran
VCD, Ikhtisar LHKPN
Bukti setor bank
Stempel, telepon genggam
Dokumen penting lainnya
![]() |
| Caption: Tim penyidik Kejati Kalbar saat Melakukan Penggeledahan terkait dugaan korupsi Dana hibah GKE Petra Sintang. Kamis (20/11). Foto. Kasi Pen. (SK) |
2. Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang, Bagian Kesra
Barang bukti yang diamankan meliputi:
SK Bupati mengenai Dana Hibah
Peraturan Bupati
Dokumen pencairan dana hibah
Laporan Pelaksanaan Kegiatan GKE Petra Sintang Tahun 2018
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang
Beralamat di Jl. Moh. Saat No. 2, Kecamatan Sintang.
Dalam penggeledahan ini, penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.
4. Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang
Penyidik menyita sejumlah dokumen, antara lain:
Permohonan pencairan hibah
Berita acara rapat
Seluruh barang bukti tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik dan tim ahli.
Dugaan Modus dan Kerugian Negara
Gereja GKE Petra Sintang menerima dana hibah sebesar:
Rp 5 miliar pada Tahun Anggaran 2017
Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2019
Pada bantuan tahun 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Sementara pada tahun 2019, terdapat Laporan Pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019, meski tidak ada pekerjaan yang dilakukan pada tahun tersebut, karena pembangunan telah selesai pada 2018.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan tindakan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum,”tegas Emilwan Ridwan.
Ia menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, objektif, dan proporsional dengan mengedepankan integritas sebagai prinsip utama. Kejati Kalbar juga memastikan akan memberikan informasi resmi secara berkala demi menjamin keterbukaan kepada publik.
Novi SK
Editor: Redaksi


0Komentar