Timbangan bong, klip kosong dan perangkat lengkap justru yang justru mempercepat tiket pelaku ke sel tahanan.
Ketapang, KALBAR (SK) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (53), warga Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, diamankan polisi usai diduga kuat menguasai sekaligus mengedarkan sabu dari rumahnya, Jumat (28/11/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan bahwa rumah S kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saat dilakukan pengamanan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 kantong klip sabu dengan total berat 27,09 gram brutto, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipet sendok sabu, 1 korek api, serta puluhan klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk membungkus paket narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Ketapang.
“Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti. Kami pastikan, tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi para pengedar narkoba,” tegasnya, Selasa (02/12/2025) pukul 12.00 WIB.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. S terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hendri SK
Editor: Redaksi

0Komentar