Ketapang, KALBAR (SK) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB sebagai bagian dari pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Caption:
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat Melakukan Penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026). Foto. Pen. (SK).
Dalam penggeledahan lanjutan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di kantor KSOP Ketapang tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut dan proses penyitaan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mohon waktu. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sektor pertambangan yang bersifat strategis di Kalimantan Barat. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rizki SK
Editor: Redaksi
0Komentar