Tfr6TUCoBUC8GSAiTUCoGfW0Gd==
Light Dark
Ketua PWRI Bengkayang Minta Transparansi Soal Penganiayaan dan Narkoba di Rutan Kelas II B

Ketua PWRI Bengkayang Minta Transparansi Soal Penganiayaan dan Narkoba di Rutan Kelas II B

×

 

Caption :
Ketua PWRI KAB BENGKAYANG
JEMI INDRAWAN
Foto, Ist (SK) 
Bengkayang, KALBAR (SK) - Dugaan penganiayaan terhadap 21 narapidana di Rutan Kelas II B Bengkayang memicu sorotan tajam. Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bengkayang, Jemi Indrawan, angkat bicara dan mendesak pihak rutan untuk buka suara dan bersikap transparan.

Dalam surat audiensi bernomor 61.07/DPC/PWRI/B/2025 tertanggal 26 Juni 2025, Jemi meminta klarifikasi resmi terkait insiden kekerasan oleh petugas rutan yang diduga terjadi karena para napi tertangkap basah mengonsumsi narkoba di dalam rutan.

"Kami minta kejelasan kronologi kejadian ini. Informasi dari Polres Bengkayang menyebut, memang ada penganiayaan terhadap 21 narapidana, dengan dalih mereka menggunakan narkoba di dalam lingkungan rutan," kata Jemi.

Pertemuan mediasi sempat dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di ruang rapat Rutan Kelas II B. Hadir dalam pertemuan itu Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Rismanto Ginting, atas perintah Kapolres. Dalam pertemuan tersebut, pihak rutan membenarkan adanya tindakan kekerasan terhadap para napi.

“Baik pelaku maupun korban sama-sama salah. Tapi kekerasan tetap tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Apalagi terjadi di lembaga resmi negara,” tegas Jemi.

Jemi menegaskan, kasus ini perlu ditangani serius. Penganiayaan, kata dia, jelas diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Begitu pula dengan penggunaan narkoba yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini kejadian pertama yang terungkap, dan mencoreng citra lembaga pemasyarakatan. Harus ada penindakan, bukan sekadar sanksi administrasi,” ujarnya.

Jemi pun mempertanyakan banyak hal terkait dugaan praktik narkoba di dalam rutan:

1. Sejak kapan aktivitas narkoba berlangsung di Rutan Kelas II B Bengkayang?

2. Siapa aktor di balik peredaran narkoba di dalam rutan?

3. Apakah kepala rutan mengetahui adanya narkoba sebelum insiden penganiayaan terjadi?

4. Apa sanksi terhadap petugas yang menyelundupkan narkoba?

5. Bagaimana sanksi untuk narapidana yang terbukti mengonsumsi narkoba saat masih menjalani masa tahanan?

“Saya kira masyarakat berhak tahu. Ini bukan sekadar soal internal rutan, tapi menyangkut integritas lembaga negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas II B Bengkayang belum memberikan tanggapan resmi.


Sumber : Jemi Indrawan

Editing : Dani 74

0Komentar

SPONSOR