PONTIANAK, KALBAR SK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran mengungkap 42 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang April hingga awal Mei 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (4/5). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menyebutkan, dari total 42 kasus tersebut, 11 ditangani di tingkat Polda dan 31 oleh Polres jajaran.
“Rinciannya, 20 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp5.850.594.000, serta 22 kasus PETI dengan estimasi kerugian negara Rp156.360.000,” ungkapnya.
![]() |
| Caption: Ratusan Tabung Gas Elpiji yang berhasil diamankan Jajaran Polda Kalbar sepanjang April hingga awal Mei 2026. Foto. HMS (SK). |
“Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” tegasnya.
Dalam pengungkapan di tingkat Polda, polisi menyita barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, serta emas batangan lebih dari 1,5 kilogram.
Modus pelaku penyalahgunaan BBM antara lain melakukan pengisian berulang di SPBU dan menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM subsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Sementara itu, pada penanganan di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 tersangka telah diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai lebih dari Rp230 juta.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut serta turut berperan dalam pengawasan.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan di sektor energi dan lingkungan,” ujar Bambang.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
RIZKI
Sumber: Humas Polda Kalbar
Editor: Redaksi SK


0Komentar